MENGAPA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
WAJIB DI KURIKULUM 2013
Sosialisasi
Kurikulum 2013 yang bertema 'Kreatif Inovatif Karakter' di Aula Dinas
Pendidikan Jabar, Jalan Radjiman, Bandung, Sabtu (16/3/2013), Menteri
Pendidikan dan KebudayaanMohammad Nuh menegaskan kurikulum 2013 akan dilaksanakan
pada 15 Juli 2013. Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, hadirnya kurikulum baru
bukan berarti kurikulum lama tidak bagus. Kurikulum 2013 disiapkan untuk
mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu
kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. “Pergeseran
paradigma belajar abad 21 dan kerangka kompetensi abad 21 menjadi pijakan di
dalam pengembangan kurikulum 2013,” ujar Muhammad Nuh.
Disamping
itu juga Mohammad Nuh kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman
dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11/2013)
menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab
disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi
peserta didik di Sekolah Dasar dan Menengah. Pramuka bukan menjadi mata
pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ada
penambahan waktu dalam kurikulum baru dari 26 jam menjadi 30 jam seminggu,
karena kewajiban ekstrakulikuler pramuka tersebut. "Pramuka wajib di
setiap sekolah, melalui pramuka NKRI akan terjaga secara utuh. Dan juga
komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,”
katanya. Beliau juga menandaskan bahwa setidaknya ada dua hal yang menjadi
alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar
legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud
adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka
mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial,
kecintaan alam, hingga kemandirian. “Dari sisi organisasinya juga sudah proven.
Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk
siswa sekolah dasar dan menengah,” ucapnya.
Diingatkan juga oleh Mendikbud Muhammad Nuh,
membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di dalam kelas tetapi dibentuk
melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk itulah, lanjut Mendikbud,
Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam ekstrakurikuler.Kedudukan
kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang
sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum
yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya meningkatkan mutu
pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan kompetensi peserta
didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk
mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.
Secara konsepsional Kurikulum 2013 memiliki landasan filosofis, teoritis
yang mengikat struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi
inti. Kompetensi meliputi; sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan. Setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk
penyelenggaraan ekstra kurikuler di sekolah, hendaknya diarahkan untuk
mengembangkan kapasitas ketiga dimensi tersebut.
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di
Sekolah, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan
Kurikulum 2013, memerlukan Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri
No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan
pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di
satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam
pelajaran karena sifatnya baru pengenalan. Sistem blok ini merupakan “Training
Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan
dengan menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan
kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini,
sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan
satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung
pelaksanaan kegiatan.
Tujuan
pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a. Pengenalan
pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta
didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b. Meningkatkan
kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
1. Aplikasi Dwi
Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siagai
2. Aplikasi Tri
Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik
usia Penggalang dan Penegak.
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan
yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan
prinsip dasar kepramukaan.
Sistem
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem Aktualisasi dilakukan dengan
mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena
itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar
mata pelajaran yang relevan untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini,
sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan
satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung
pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas
Sistem Aktualisasi :
a.
Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
b.
Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120
menit.
c.
Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan kegiatan
Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d.
Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru
Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat
dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
e.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a.
Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan
dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b.
Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran
yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c.
Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan
keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi
Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi
peserta didik usia Penggalang, dan Penegak.
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan
merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila
satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus
terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui
Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a.
Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minat
peserta didik
b.
Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam
pelajaran.
c.
Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
d.
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada
satuan atau gugus satuan pendidikan.
e.
Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru
Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat
dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah
mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
f.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka
adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi
pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1.
Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk
mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan
untuk pembentukan karakter dan pelatihan
kepemimpinan.
2.
Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta
didik. Kompetensi social dikembangkan
dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan
sosial, dan internalisasi nilai
moral dan nilai sosial.
moral dan nilai sosial.
3.
Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan
menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4.
Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik
melalui pengembangan kapasitas.(nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang
sejalan dan sesuai dengan tuntutan
perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui:
aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma
bagi
peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
Intervensi adalah bentuk campur
tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta
didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama
kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri
peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat
banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta
didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat
melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan
memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang
mengikutinya.
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik:
“Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati
dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa
pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi
karakter.
Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu,
“Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus
dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu,
tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja
yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari
karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan,
orang menjadi bisa karena biasa atau banyak membiasakan.
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping
kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan
oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan
dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik.
Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil
keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga
pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan
pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar dari koridor karakter
positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing peserta didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring),
juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan
negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek
dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif. Dengan
demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa dikerucutkan
pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan cara-cara yang
positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan
tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak
membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan
tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh
dicapa.
Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh
pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku
peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah
start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan
penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah
“dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke
tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya.
Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan
penguatan terhadap perilaku berkarakter positif.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji
kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.
Dari ulasan diatas
dapat disimpulkan ada dua hal yang
menjaudi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
a. Dasar
legalitas berupa Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Pramuka
mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial,
kecintaan alam, hingga kemandirian.
Dasar
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan
Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka peserta didik
memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai warganegara
Indonesia.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan
pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan
karir.
Strategi yang dapat lakukan untuk membentuk
karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah
intervensi, pemberian keteladanan, habituasi/ pembiasaan, mentoring/pendampingan
dan penguata.
Demikian ulasan mengenai mengapa pramuka masuk
ekstrakurikuler wajib dan masuk juga di kurikulum 2013. Kurang lebihnya saya
minta maaf, bila anda suka bacaan ini mohon di like, share dan subscribe yahh
untuk kritik saran yang membangun saya terima dengan baik Semoga kita semua
bisa mengamalkan trisatya dan dasa dharma dalam kehidupan sehari-hari “Amin”.
“Salam Pramuka”
0 Response to "dasar ekstra pramuka wajib masuk kurikulum 2013"
Post a Comment